Opini
Kasus Penyadapan
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir
29-Sep-2007, 13:52:53 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Yang penasaran dengan kasus ini dapat menghubungi:
Kepala Divisi Humas Polri
Irjen POL.Drs.Sisno Adiwinoto,M.M
jl.Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan
Telp(021)721.8089/739.8025
fax (021)726.0208
Hp 0818.172.500
Atau pakar hukum media
Media Law offices
Media law for media industry
Hinca IP Panjaitan,SH,MH,ACCS (Advokat)
Plaza Budi daya 20Fl, R 19
Jl.Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat
Telp(021)3983.8743/3983.7410/8378.6288
Facs(021)3983.8744/3983.7411/8378.6289
Mobile Faxc: 0811.144.667/0811.144.671
Mobile : 0811.143.196/0817.904.4622
isi salinan print out sms wartawan Majalah Berita Tempo Metta Dharmasaputra (male) yang dikeluarkan pihak Telkom atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Alasan polisi meminta prin out adalah untuk kepentingan pengejaran terpidana Vincentius Sutanto yang kini sudah meringkuk di tahanan dengan vonis 11 tahun.
Bahkan bukan hanya polisi yang memiliki salinan sms Metta tadi melainkan juga beredar di kalangan wartawan Jakarta, alangkah baik hatinya pihak yang menyebarkan sms pribadi yang seharusnya menjadi rahasia polisi itu.
Orang-orang yang dicurigai dalam tindak kejahatan tertentu dapat disadap oleh pihak keamanan setiap hari, tetapi yang tidak boleh adalah menyebarluaskan hal tersebut kepihak lain.
Kasus wartawan di Amerika, menutupi narasumbernya (Dubes AS yang istrinya Agen CIA) di pengadilan tidak mengaku, akhirnya hakim memutuskan wartawan tersebut untuk dipenjara...
Khusus di Indonesia waspadalah.. siapa tahu anda sedang di sadap setiap hari.
Ruslan Andy Chandra
Bung Metta Sabar ya, kita memang sedang diuji, apa lagi ini bulan Ramadhan ini.
Memang didunia investigasi seperti yang kita tonton di TV, banyak hal hal diluar dugaan kita.
Ada hikmah dibalik itu semua, yakni nama anda, Pak Sisno, Bang Hincan, Mas Rachmad, CIA semua tercover di KabarIndonesia, Selamat ya.
Ini ada arsip dari KabarIndonesia, semoga bermanfaat untuk kita dan tetap waspada!!.
Iptek
Kasus Penyadapan
Oleh : Rachmad Yuliadi Nasir
29-Sep-2007, 13:52:53 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Yang penasaran dengan kasus ini dapat menghubungi:
Kepala Divisi Humas Polri
Irjen POL.Drs.Sisno Adiwinoto,M.M
jl.Trunojoyo No.3, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan
Telp(021)721.8089/739.8025
fax (021)726.0208
Hp 0818.172.500
Atau pakar hukum media
Media Law offices
Media law for media industry
Hinca IP Panjaitan,SH,MH,ACCS (Advokat)
Plaza Budi daya 20Fl, R 19
Jl.Imam Bonjol No.61, Jakarta Pusat
Telp(021)3983.8743/3983.7410/8378.6288
Facs(021)3983.8744/3983.7411/8378.6289
Mobile Faxc: 0811.144.667/0811.144.671
Mobile : 0811.143.196/0817.904.4622
isi salinan print out sms wartawan Majalah Berita Tempo Metta Dharmasaputra (male) yang dikeluarkan pihak Telkom atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya. Alasan polisi meminta prin out adalah untuk kepentingan pengejaran terpidana Vincentius Sutanto yang kini sudah meringkuk di tahanan dengan vonis 11 tahun.
Bahkan bukan hanya polisi yang memiliki salinan sms Metta tadi melainkan juga beredar di kalangan wartawan Jakarta, alangkah baik hatinya pihak yang menyebarkan sms pribadi yang seharusnya menjadi rahasia polisi itu.
Orang-orang yang dicurigai dalam tindak kejahatan tertentu dapat disadap oleh pihak keamanan setiap hari, tetapi yang tidak boleh adalah menyebarluaskan hal tersebut kepihak lain.
Kasus wartawan di Amerika, menutupi narasumbernya (Dubes AS yang istrinya Agen CIA) di pengadilan tidak mengaku, akhirnya hakim memutuskan wartawan tersebut untuk dipenjara...
Khusus di Indonesia waspadalah.. siapa tahu anda sedang di sadap setiap hari.
Ruslan Andy Chandra
Bung Metta Sabar ya, kita memang sedang diuji, apa lagi ini bulan Ramadhan ini.
Memang didunia investigasi seperti yang kita tonton di TV, banyak hal hal diluar dugaan kita.
Ada hikmah dibalik itu semua, yakni nama anda, Pak Sisno, Bang Hincan, Mas Rachmad, CIA semua tercover di KabarIndonesia, Selamat ya.
Ini ada arsip dari KabarIndonesia, semoga bermanfaat untuk kita dan tetap waspada!!.
Iptek