Friday, November 30, 2007

S HUKUM

Kepada Yang Terhormat:

Rekan – rekan Sekalian

Di Tempat

Aliansi Nasional Reformasi KUHP, yang terdiri beberapa lembaga dan individu yang turut mengadvokasi RUU KUHP, akan melaksanakan kegiatan Seminar Sehari guna memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang bertemakan:

"Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana"

Untuk menelisik sejauhmana rumusan dalam RKUHP mampu memberikan perlindungan tanpa harus memberangus hak – hak asasi manusia. Karena beberapa peristiwa hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum sendiri terhadap pemaksaan keyakinan tertentu terhadap orang lain, ditolaknya penghapusan hukuman mati oleh Mahkamah Konstitusi dan banyak lainnya.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:

Hari Rabu, Tanggal 5 Desember 2007

Jam 09.30 – 17.00 WIB

Tempat :

Hotel Nikko

Ruang Diamond I (Satu) Lobby Level

Jalan MH. Thamrin 59, Jakarta Pusat

Telp: (021) 230 11 22

Pembicara:

Ifdhal Kasim, S.H (Ketua Komnas HAM RI)

"Kewajiban Negara Dalam Melaksanakan Instrumen HAM"

Agung Putri (Direktur Eksekutif ELSAM)

"Implementasi atas Kovenan Hak Sipil dan Politik Dalam Hukum Nasional"

Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H, LLM

"Hak hidup dalam RUU KUHP"

Indriaswaty Dyah Saptaningrum, S.H, LLM (ELSAM)

"Penyiksaan dalam RUU KUHP"

Ahmad Suaedy (Wahid Institut)

"Pluralisme : Hak dan kebebasan beragama dalam RUU KUHP"

Wiwiek Setyawati Firman (Direktorat HAM Dan Kemanusiaan, Departemen Luar Negeri RI)

" RUU KUHP dan Harmonisasinya dengan Instrumen HAM"

Oleh karena itu kami mengundang rekan – rekan sekalian untuk hadir dalam kegiatan tersebut,

untuk memberikan sumbangsih pemikirannya.

Hormat Kami,

A.H. Semendawai, S.H, LLM.

Koordinator Aliansi Nasional Reformasi KUHP

Acara Ini didukung oleh:

Aliansi Jurnalis Independent (AJI); Desantara; ELSAM; HUMA; LBH APIK Jakarta

DRSP - USAID

Konfirmasi atau Keterangan Lebih Lanjut :

Email: aliansi.rkuhp@ gmail.com ; telp/fax: 7996681; telp: 7972662(melly/ Atun)



------------ --------- --------- --------- --------- ---

Lembar Konfirmasi

PESERTA

Aliansi Nasional RKUHP dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengadakan kegiatan Seminar Sehari tanggal 05 Desember 2007 yang bertemakan "Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana". Berkaitan dengan hal tersebut, yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama :

Jabatan :

Saya Bersedia/tidak bersedia* ) untuk menjadi PESERTA

Demikian Lembaran konfirmasi ini saya buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, November 2007

Tertanda,

(........... ......... ......... ......... ......... .)

Note:

Diharapkan untuk mengirimkan kembali

Sebelum tgl 4 Desember 2007

email : aliansi . rkuhp@gmail. com

fax : 021 - 7996681 atau 79192519

telp : 021 – 7996681

(Contact Person: Melly)

Kerangka Acuan

Seminar Sehari

"Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana"

Hotel Nikko, Jakarta

5 Desember 2007

I. Pendahuluan

Upaya pembaharuan hukum pidana nasional (KUHP) yang telah dilakukan sejak tahun 1980-an mulai menunjukkan hasil yang berarti ketika Tim Penyusun RUU KUHP melalui Menteri Hukum dan HAM menyerahkan hasil kerjanya kepada Presiden RI pada pertengahan tahun 2007. Bahkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono sudah mengirimkan surat balasan yang intinya meminta Dephukham dan Tim Penyusun mempresentasikan RUU KUHP tersebut dihadapan Presiden dan Kabinet.

Draft terakhir yang akan disampaikan Pemerintah kepada DPR tersebut merupakan Draft RUU KUHP versi Januari 2007. Departemen Hukum dan HAM sendiri sudah mengambil sikap jelas, bahwa Draft yang diserahkan ke Presiden tersebut merupakan draft akhir. Sehingga tinggal menunggu presentasi akhir dan surat pengantar dari Presiden ke DPR, karena RUU KUHP merupakan usulan Pemerintah.

Diserahkannya draft RUU KUHP ini merupakan langkah penting dalam rangka mewujudkan pembaharuan hukum pidana nasional secara komprehensip, mengingat pembahasan RUU KUHP merupakan prioritas pembahasan yang telah dicanangkan dalam Prolegnas sejak tahun 2005. Sayangnya, rencana tersebut akhirnya buyar dengan ditariknya kembali rancangan tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan alasan ada untuk memperbaiki draft RUU KUHP tersebut.

Perbaikan tersebut merupakan hal yang penting, karena berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Aliansi, draft RUU KUHP tersebut masih memiliki berbagai masalah mendasar yang tersebar baik di Buku I maupun buku II. Di dalam buku I, masalah pemidanaan merupakan salah satu titik sentral yang harus mendapatkan perhatian yang serius, terutama karena masih dicantumkannya ancaman pidana mati terhadap tindak pidana yang dianggap serius dan sangat membahayakan. Pidana yang sebenarnya bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Undang-undang dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan dengan alasan apa pun (non derogable rights) dan sudah tidak dianut lagi di sebagian besar negara-negara di dunia (abolish states).

Di dalam Buku II, permasalahan dan kontroversi juga tersebar dengan masih adanya tindak pidana-tindak pidana yang dianggap kuno dan eksessif dan cenderung membelenggu kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyatakan pendapat, seperti misalnya tindak pidana terhadap ideologi negara; keamanan negara; ideologi; yang berhubungan dengan Pers; yang berhubungan dengan kebebasan beragama; diskriminasi rasial dan beberapa tindak pidana lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, satu hal penting yang harus diperhatikan oleh Dephukham dengan Tim Penyusun RUU KUHP adalah bahwa perbaikan terhadap RUU KUHP merupakan suatu keharusan, mengingat banyaknya keberatan dan masukan masyarakat terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap akan merugikan masyarakat dan dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.

Perbaikan-perbaikan tersebut terutama harus difokuskan pada muatan materi yang dianggap merugikan masyarakat dan penyesuaian- penyesuaian terhadap instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia yang didalamnya terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan Indonesia sebagai negara Pihak (state parties), seperti misalnya penyesuaian terhadap Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Atau Degrading Treatment Or Punishment/ CAT) dengan UU No. 5 tahun 1998; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination/ CERD) dengan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women dan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) dengan UU No. 13 tahun 2005.

Namun, satu hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah, berlarut-larutnya proses pembahasan dan penyerahan RUU KUHP kepada DPR RI akan membuat terhambatnya proses pembaharuan hukum pidana yang sudah sejak lama dilakukan. Karena akan menunda keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki sebuah kitab hukum pidana nasional, yang telah lama menjadi obsesi bangsa ini dan diharapkan menjadi sebuah hukum pidana yang dapat difungsikan dalam tatanan negara demokratis dan menghormati hak asasi manusia.

Dalam rangka melihat kembali perjalanan pembaharuan hukum pidana yang telah dilakukan dan kaitannya dengan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional, serta dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional, Aliansi Nasional Reformasi KUHP berencana mengadakan Seminar Sehari dengan Tema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana".

II. Kegiatan dan Tema pembahasan

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Seminar dengan Tema "Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Hukum Pidana". Seminar ini akan dibagi menjadi dua sessi, yaitu sessi I dan Sessi II.

Sessi I ini secara khusus akan mendiskusikan mengenai penerapan instrumen-instrumen hak asasi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia ke dalam hukum nasional dan kewajiban-kewajiban yang muncul sebagai implikasi atas ratifikasi tersebut.

Selanjutnya Sessi II akan mendiskusikan mengenai isu-isu aktual berkaitan dengan hak asasi manusia yang muncul di Indonesia. Secara spesifik, Sessi II ini akan membahas mengenai isu hak untuk hidup, penyiksaan dan pluralisme dikaitkan dengan RUU KUHP.

III. Narasumber dan Moderator

Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di atas, kami akan mengundang narasumber-narasumb er sebagai berikut :

1. Sessi I

  1. Ifdhal Kasim, S.H (Ketua Komnas HAM RI)

"Kewajiban Negara Dalam Melaksanakan Instrumen HAM"

  1. Agung Putri (Direktur Eksekutif ELSAM)

"Implementasi atas Kovenan Hak Sipil dan Politik Dalam Hukum Nasional"

  1. Wiwiek Setyawati Firman ( Direktorat HAM dan Kemanusiaan, Departemen Luar Negeri)

"RUU KUHP dan Harmonisasinya dengan Instrumen HAM"

2. Sessi II

a. Abdul Hakim Garuda Nusantara, S.H, LLM

"Hak hidup dalam RUU KUHP"

b. Indriaswaty Dyah Saptaningrum, S.H, LLM (ELSAM)

"Penyiksaan dalam RUU KUHP"

c. Ahmad Suaedy (Wahid Institut)

"Pluralisme : Hak dan kebebasan beragama dalam RUU KUHP"

Sedangkan yang akan menjadi moderator dalam Seminar ini adalah :

  1. Sessi I : A.H. Semendawai, S.H, LLM
  2. Sessi II : Nur Khoiron

IV. Tujuan

Kegiatan ini bertujuan untuk :

1. Sosialisasi terhadap hasil-hasil yang telah dicapai dalam pembaharuan penyusunan RUU KUHP;

2. Melihat kesesuaian ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam RUU KUHP dengan instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional;

3. Mendapatkan masukan-masukan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang masih dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia

V. Peserta

Seminar ini akan diikuti 150 orang peserta aktif yang terdiri dari akademisi, mahasiswa praktisi hukum, hakim, jaksa, instansi pemerintahan terkait, wartawan serta wakil dari lembaga Organisasi Non pemerintah (ORNOP) yang memiliki perhatian khusus terhadap RUU KUHP, yang dipilih berdasarkan spesifikasi kerja mereka.

VI. Tanggal dan Tempat Kegiatan

Seminar ini rencananya akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Rabu, 5 Desember 2007

Tempat : Hotel Nikko, Jakarta Pusat

Waktu : 09.00-17.00 WIB

VII. Jadwal Acara

09.30-10.00 Registrasi dan Coffee Break

10.00-10.15 Sambutan dari Aliansi, Komnas HAM dan Dirjen HAM

10.00-11.00 Pemaparan Narasumber (Seminar Sessi I)

11.00-12.30 Diskusi floor

12.30-13.30 Ishoma

13.30-14.30 Pemaparan narasumber (Seminar Sessi II)

14.30-16.00 diskusi floor

16.00-16.15 Penutupan dan coffee break

VIII. Pelaksana Kegiatan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Aliansi Nasional RKUHP dan didukung oleh DRSP-USAID